Zakat merupakan rukun Islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat sendiri secara bahasa adalah “menyucikan”. Zakat ada dua macam, yaitu zakat mal, dan zakat fitrah. Secara bahasa, zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. Zakat fitrah disyariatkan Allah kepada umat Islam pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi semua umat Islam, besar, kecil, laki-laki, dewasa, budak, maupun merdeka. Bahan yang dipakai untuk berzakat fitrah adalah bahan makanan pokok, yang mempunyai sifat mengenyangkan, banyak ditanam orang, dan tahan lama. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,1 liter atau sama dengan 2,5 kg atau uang yang seharga bahan makanan pokok untuk satu jiwa. Syarat-Syarat Muzakki (Orang Yang...